Minggu, 15 Juli 2018

I LOVE UNMUH

PENGALAMAN KULIAH

Nama saya Vikha Rofiani, saya akan menceritakan pengalaman saya selama berkuliah di Universitas Muhammadiyah Jember. Berawal setelah saya lulus dari SMA Muhammadiyah 2 Genteng, Banyuwangi pada tahun 2015 , saya memilih kuliah di Universitas Muhammadiyah Jember dan saya memutuskan untuk mengambil jurusan akuntansi melalui jalur PMDK dan akhirnya keputusan saya untuk masuk ke Universitas Muhammadiyah Jember terwujud, karena saya diterima sebagai maha siswa baru di universitas muhammadiyah Jember dengan diterimanya saya di universitas tersebut saya bersyukur dan senang. Dan pada saat masuk perkuliaahan saya berharap dapat mengikuti mata kuliah dengan baik, dan bertatap muka dengan ibu/bapak dosen yang baik, dan dapat berteman dengan orang yang baik pula.
Pada saat awal masuk saya menjalani ospek (Orientasi Mahasiswa), berat rasanya mrnjalani ospek yang setiap harinya harus datang pagi dan pulang core, namun saya tetap semangat menjalani semua karena motivasi dari orang tua dan keluarga, ospek berjalan selama 1 minggu. Selama ospek berlangsung saya memiliki teman baru yang bernama anggun dan shinta, selama ospek saya selalu bersama mereka, kemana mana juga sama mereka. Setealah ospek selesai saya mendapatkan banyak hal yang baik terutama hal yang berkaitan dengan kedisiplinan, kerja sama, saling tolong menolong dan saling menghargai satu sama lain. Setelah ospek, semua mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelas dan saya masuk kelas A, disitu saya bertemu dengan teman baru.
Pertama kali saya masuk kuliah saya merasa sangat takut dan bingung sekali karena saya tidak ada teman untuk diajak ngobrol karena teman saya pada saat ospek masuk kelas C, jadi saya merasa sendirian sedangkan teman yang lain sibuk dengan temannya. Entah kenapa hatiku merasa sedih dan saya berpikir mengapa saya tidak seperti mereka yang memiliki banyak teman, dan apakah saya salah jika saya ingin seperti mereka dan bisa berbagi cerita tentang pengalaman. Hari pertama masuk kuliah tidak ada kesan yang menarik bagi saya pokoknya buat saya hari pertama kuliah itu biasa saja.
Hari kedua sangat berbeda dengan hari pertama, tiba tiba disitu ada teman yang mengajak saya berkenalan dan saya meras senang sekali, akhirnya saya mempunyai teman juga lama kelamaan perteman itu mengalir saja dengan keakraban. Disitu kita bercerita tentang kesan hari pertama.
Hari demi hari sudah saya lewati kini tiba saya akan menghadapi ujian tengan semester dan Ujian Akhir Semester pada semester satu. Saya merasa takut dan dedekan karena ini adalah pertama kali saya mengikuti UTS, karena sebelumnya saya pernah mendengar bahwa hal yang pling ditakuti mahasiswa pada saat kuliah adalah pada saat UTS dan UAS. Setelah saya menjalaninya ternyata tidak seburuk yang saya pikirkan hanya saja pada saat awal-awal memang terasa canggung dan degdekan.
Pada saat semester 2 dan 3 saya mengalami hal yang sangat tidak nyaman, karena teman teman dikelas saya tidak kompak dalam artian mereka hidup perkelompok atau mereka membuat geng. Dan pada saat ada tgas kelompok atau tugas individu, jika ada teman yang bukan dari kelompok mereka, maka mereka tidak akan memberi tahu kepada teman yang lainnya, mereka sering bilang bahwa mereka belum selesai, tetapi kenyataannya mereka sudah selesai dan mereka lebih memilih dengan teman dekatnya dan tidak mau berbaur dengan teman yang lain, tetapi meskipun mereka geng-gengan tapi mereka tetap menghargai satu sama lain dan saling menyapa dan ngobrol dengan teman yang lain  meskipun hanya sebentar. Dan pada saat itu juga ada beberapa teman yang berpindah dari kelompok satu ke kelompok lainya, alasannya mereka sudah mengetahui sifat-sifat dari masing-masing individu dan mereka sadar bahwa pemikiran mereka tidak sam dengan  pemikirannya jadi mereka berpencar atau pindah ke kelompok lain. Dan saya sendiri jujur saya sudah pindah geng 2 kali, meskipun berpindah pindah geng , dikelas saya tidak pernah ada perdebatan yang sangat hebat, mereka tetap bersikap biasa saja.
Nahhhhhh pada semester 4 sampai sekarang hyaitu semester 6 saya merasa lebih senang karena dikelas saya mengalamio perubahan yang sangat baik. Mengapa demikian karena dikelas saya hidup berkelompoknya sudah berkurang. Meskipun hidup berkelompok tetapi mereka saling tolong menolong salung perhatian satu sama lain. Dulunya jika ada tugas dikerjakan secara individu dn tidak mau memberikan kepada individu lain yang bukan teman dekatnya, sekarang malah sering mengerjakan tugas bareng meskipun tugas kelompok maupun tugas individu kadang kadang pada saat UTS dan UAS meraka saling berbagi jawaban. Saya juga bangga dikelas saya jika ada masalah diselesaikan secara baik baik dan melakukan musyawarah bersama dan jika masalahnya sudah selesai mereka tidak membahas masalah itu lagi. Hal yang paling aku suka adalah teman teman saya dalam berkawan atau bersahabat tidak pernah membandingkan mana yang kaya, berkecukupan dan miskin mereka menganggap semua itu sama. Pada awalnya saya menganggap perubahan sikap teman satu kelas hanya sementara, tetapi lama kelaman perubahan tersebut semakin membaik sampai sekarang.
Masuk kuliah memang harus butuh kesabaran dan harus menahan emosi supaya tidak terjadi permusuhan. Tapi yang namany kuliah pasti ada enak dan tidak enaknya. Seperti enaknya kalau kuliah kota bisa banyak teman yang berasal dari dalamkota jember dan luar kota jember dan bisa berbagi cerita dengan teman yang satu dengan teman yang lain, sedangkan tidak enaknya adalah saat pertama masuk kuliah kita jalan sendirian kaya oirang kebingungan tidak ada teman yang bisa diajak ngobrol.
Awal masuk kuliah juga dapat dikatakan sebagai masa trasnsisi, yaitu diamana perubahan dari masa sekolah ke uliah perlu dilakukan penyesuaian diri. Biasanya disekolah memakai pakaian seragam, sekarang memakai pakaian bebas tetapi tetap menjaga kesopanan dalam berpakaian. Dahulu jaman sekolah disebut siswa, kioni disebutnya mahasiswa. Begitu juga dengan pengajarnya yang biasanya saya panggil beliau denga sebutan ibu guru, tetapi sekarang memanggilnya dosen, beliau terlihat lebih santai dalam memberikan materi tidak sama seperti guru sewaktu jaman saya sekolah dahulu.
Harapan untuk universitas muhammadiyah jember adalah pertahankan dan tingkatkan kualitas dan fasilitas yang ada di unmuh jember karena banyak fasilitas unmuh yang kurang memadai seperti AC  yang rusak tetapi tidak diperbaiki serta LCD yang tidak merata biasanya perkelas itu ada tetapi hanya beberapa kelas saja kadang ad LCD yang rusak juga. Dengan adanya fasilitas dan kualitas yang baik semoga menjadikan unmuh jember menjadi universitas yang lebih unggul dari universitas lain.



BAB 14 PELAPORAN BAPEPAM-LK

BAB 14
PELAPORAN BAPEPAM-LK

1.1    SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan akan aturan mengenai penertiban surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.Pada periode 1977-1987 pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal paket desember 1987, paket oktober 1988, dan paket desember 1988. Menteri keuangan (pada saat iyu dijabat oleh JB Sumarlin) mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal. Usaha tersebut nerdampak pada berkembangnya pasar modal, indeks harga saham  mencapai skor tinggi yaitu 681. Selanjutnya Badan Pelaksana Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sebagai pengawas pasar modal, Bapepam berfokus pada fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

1.2    BADAN PEMNGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bapepam-LK fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan  yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip caveat emptor (biarkan pembeli waspada). Bapepam-LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri
Peranan Bapepam-LK saat ini sangat kompleks. Jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp.78 triliun per tahun. Bapepam-LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan drealer  surat berhargaserta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp 5triliun per hari untuk obligasi.
1.3    STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu sekretariat yaitu:
1.      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Fungsi biro penialian keuangan perusahaan sektor riil adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak di sektor rill, seperti pabrikasi, pertania, pertambangan dan hal-hal lain yang terkait dengan pengungkapan. Biro ini sangat dikenal oleh akuntan karna seluruh pernyataan pendafataran disampaikan melalui biro ini.
2.      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Fungsi biro penilaian keuangan perusahaan sektor jasa adalah mengadinistrasikan kewajiban pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendafataran bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa seperti perusahaan properti, agen perjalanan, bank, dan perusahaan keuangan.
3.      Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Berhubungan dengan tindakan penegakan peratuan oleh Bapepam-LK. Biro ini memiliki berbagai opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauan sampai dengan tindakan administrasi dan pengadilan. Tindakan penegakan berupa sanksi administratif sering digunakan untuk memperoleh bukti dan temuan dari suatu masalah, misalnya saat pemegang saham mayoritas tidak meberikan data, informasi atau laporan yang memadai kepada Bapepam-LK. Banyak sanksi administratif diberikan atas tindakan dari anggota, pemain bursa saham atau para praktisi profesiaonal sebelum Bapepam-LK diman pihak-pihak tersebut menerima pertimbangan dari Bapepam-LK.
4.      Biro Pengelolaan Investasi
Biro ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk investasi baru.
5.      Biro Transaksi dan Lembaga Efek
Biro ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, diler sekuritas, dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.      Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
Biro ini membuat aturan dalam akuntansi, auditing, tata kelola perusahaan, dan pasar modal syariah termasuk menerima pendaftaran para profesional dan institusi yang mendukung pengembangan pasar modal.
7.      Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Biro ini menyusun aturan pasar modal, menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan mengatur para konsultan hukum.
8.      Biro Kepatuhan Internal
Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagai mana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.    Biro Perasuransian
Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negri dan program jaminan sosial.
10.  Biro Dana Pensiun
Biro ini mengatru dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga pendukung lainnya.
11.  Biro Pembiayaan dan Penjaminan
Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.  Biro Riset dan Teknologi Informasi
Biro ini membuat penelitian dan penggunaan teknologi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.
a.    Dasar Hukum Pembentukan BAPEPAM-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang terlibatdalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dari Undang Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memuliki kewajiban terbatas harus memenuhi aturan dalam undang undang ini, kecuali diatur oleh Undang Undang lain secara khusus seperti undang undang pasar modal.
b.   Struktur Regulasi
Undang-undang pasar Modal Tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk menetapkan standar akuntansi dan penyajian lapporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam –LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan StandarAkuntansi Keuangan Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK-IAI). Kerja sama antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK juga telah melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang diyakini perlu diperhatikan.

1.4         PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
  1. Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
b.      Telaah BAPEPAM-LK Dan Penawaran Publik
Perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentangpenawaran yang akan datang.
c.       Tanggung Jawab Hukum Akuntan Dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peran penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memilikiakuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal/independen perusahaan.

1.5         PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari 3 milyar dan surat berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai perusahaan publik atau terbuka. Apabila sebuah perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit/terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara periodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajibkan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan secara reguler pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dikenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan kecil dan menengah.
Terkait dengan aturan BAPEPAM-LK No.X.K.2, perusahaan penerbit diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada para pemegang saham.
Laporan keungan tengah tahun harus disampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di-review oleh auditor, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut diaudit.
Perusahaan penerbit juga diwajibkan untuk melaporkan munculnya hal-hal penting yang tidak ditentukan waktunya atau dikenal sebagai laporan insidental. Akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris perusahaan untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya dan laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi.

1.6         ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan sarbanes-oxley (SOX) pada tahun Juli 2002 Telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di indonesia, beberapa provinsi SOX telah di adopsi, bahkan beberapa telah di adopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan perundang di indonesia :
  1. Badan Pengawas kantor akuntan publik (public company accounting oversight BOARD-PCAOB). Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
  2. Auditor Independen. Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan Nomor VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Akuntan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah malarang auditor untuk memberikan jasa non audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilai atau jasa aktuarial, internal audit, konsultan manajemen, jasa sumber daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan
  3. Tanggung jawab perusahaan. Peraturan Bapepam -LK Nomor IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit/perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang diajukan oleh dewan direksi, mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris, seperti : memeriksa informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan pada masyarakat, menelaah hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal, dan menelaah ketaatan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan di pasar modal
  4. Peningkatan pengungkapan keuangan. Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandang secara ekonomis antara perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan kepetingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
1.7    PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bepepam –LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman (press relase) untuk meningkatan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengukapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Bapepam –LK selalu mendorong manajemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan .
Ada 2 Jenis Pengungkapan
1.      Diskusi dan analisis manajemen. Diskusi dan anlisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam–LK . Bapepam-LK berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi investor,di mana hasil diskusi ini akan di paparkan dalam 4 halaman atau lebih pada laporan tahunan.
2.      Pengukapan Proforma. Pengungkapan proforma merukapan penyajian informasi keuangan keuangan” jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangn ringkas. Laporan proforma digunakan untuk menunjukan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir perode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak memcerminkan laporan keuangan histori perusahaan secara  penuh. Bapempam-LK mengharuskan laporan proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restruktursasi utang piutang yang dimiliki perusahan.

Kesimpulan
Bapepam-LK fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan  yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas.
Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu sekretariat yaitu: biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, biro Pemeriksaan dan Penyidikan, biro Pengelolaan Investasi, biro Transaksi dan Lembaga Efek, biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan, biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, biro Kepatuhan Internal, biro Perasuransian dan biro Dana Pensiun.
Dasar hukum pembentukan Bapepam-LK Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang terlibatdalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dari Undang Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 (UU No.40/2007). Undang-undang pasar Modal Tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk menetapkan standar akuntansi dan penyajian lapporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam –LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan StandarAkuntansi Keuangan Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK-IAI). Kerja sama antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK juga telah melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang diyakini perlu diperhatikan.





BAB 13 PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

 BAB 13
PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

1.1    PELAPORAN UNTUK SEGMEN
Diversifikasi ke produk baru dan pasar multinasional selama tahun 1990-an menciptakan kebutuhan untuk informasi yang terdisagregasi (terpisah-pisah) dari masing- masing segmen atau komponen perusahaan.
Perusahaan besar yang yang terderivikasi dapat dipandang sebagai sebuah portofolio aset yang beroperasi sebagai devisi atau anak perusahaan, yang sering kali memiliki cakupan multinasional. Berbagai komponen perusahaan besar dapat mempunyai tingkat keuntungan yang berbeda, tingkatan dan jenis risiko yang berbeda dan kesempatan pertumbuhan yang berbeda. Permasalahan utama untuk akuntan adalah bagaimana mengembangan dan mengungkapkan informasi yang diperlukan untuk mencerminkan perbedaan-perbedaan mendasar tersebut.

1.2    ISU AKUNTAN PELAPORAN SEGMEN
Pada tahun 1994, DSAK menerbitkan PSAK No. 5 temtang “Pelaporan Informasi Keuangan Segmen”, yang merekomendasikan pengungkapan informasi segmen. Pada tahun 2000, DSAK mengadopsi IAS 14 (revisi 1997) dan kemudian merevisi PSAK 5 serta mengubah namanya menjadi “Pelaporan Segmen”. PSAK 5 menjelaskan definisi beberapa istilah sebagai berikut.
1.    Segmen Usaha adalah sebuah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa. Komponen itu memiliki risiko dan imbal hasil yang berbeda dengan risiko dan imbal hasil segmen lain. Faktor-faktor yang mempertimbangkan dalam menentukan terkait atau tidaknya produk dan jasa meliputi :
·      Karakteristik produk / jasa
·      Karakteristik proses produksi
·      Jenis pelanggan
·      Metode pendistribusian
·      Karakteristik iklim regulasi seperti perbankan, asuransi atau industri
2.    Segmen Geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan prodek atau jasa pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beroperasi pada lingkungan ekonomi lain. Faktor yang dipertimbangkan dalam mengidentifikasi segmen geografis meliputi :
·      Kesamaan kondisi ekonomi dan politik
·      Hubungan antar operasi dalma wilayah geografis berbeda
·      Kedekatan geografis operasi
·      Risiko khusus yang terdapat dalam operasi wilayah tertentu
·      Regulasi pengendalian mata uang
·      Risiko mata uang
Secara umum, kantor pusat perusahaan bukanlah segmen terpisah. Selain itu, perusahaan dapat memilih untuk mengagregasikan segmen operasi individual terpisah yang mempunyai karakteristik ekonomi yang mirip (misalnya, produk dan jasa, kelas konsumen, metode distribusi produk  atau jasa). Manajemen juga dapat meyakini bahwa agregasi akan memberikan informasi yang lebih berarti untuk pengguna laporan keuangan.
Salah seorang peneliti akuntansi telah menyatakan bahwa semua alokasi adalah arbitrer, yaitu tidak dapat diverifikasi sepenuhnya dengan bukti empiris. Oleh karenanya laba bersih setelah dikurangi dengan biaya alokasi sifatnya arbitrer. Dalam PSAK 5, DSAK menyatakan bahwa alokasi dari pendapatan dan beban akan dimasukkan untuk segmen yang dilaporkan hanya jika pendapatan dan beban tersebut dimasukkan kedalam laba/rugi segmen yang digunakan oleh pengambil keputusan keuangan utama perusahaan. Jadi DSAK berusaha untuk menyelaraskan pengungkapan keuangan eksternal dari segmen dengan pelaporan internal yang digunakan manajemen untuk membuat alokasi sumber daya dan keputusan lain dengan segmen operasi.

1.3    INFORMASI TENTANG SEGMEN OPERASI
Banyak entitas yang terdiverisifikasi melalui beberapa lini bisnis. Setiap lini mempunyai faktor kompetitif yang berbeda dan dapat bereaksi berbeda terhadap perubahan dalam lingkungan ekonomis. Sebuah konglomerasi dapat beroperasi di beberapa pasar konsumen, yang setiao pasarnya memiliki karakteristik berbeda. Selain itu, perusahaan terkena eksposur atas risiko ya g berbeda pada tiap pasar sumber faktor-faktor produksinya. Laporan keuangan konsolidasi menyajikan semua faktor heterogen tersebut dalam konteks tunggal. Tujuan dari pelaporan segmen adalah untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan melihat di balik angka total konsolidasi ke komponen individu yang membentuk entitas tersebut.
a.    Definisi Segmen Dilaporkan
Proses penentuan segmen operasi dilaporkan secara terpisah, yaitu, segmen-segmen di mana pengungkapan tambahan yang terpisah harus dibuat berdasatkan spesifikasi manajemen atas segmen operasi yang digunakan secara internal untuk mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja operasi perusahaan.
Ambang Batas Kuantitatif Sepuluh Persen
DSAK menetapkan tiga aturan signifikansi 10 persen untuk menentukan segmen operasi mana yang harus mempunyai informasi terlapor yang terpisah. Pengungkapan tersebut diharuskan untuk segmen yang memenuhi paling tidak salah satu dari pengujian berikut:
1.    Pendapatan segmen yang dilaporkan, termasuk penjualan eksternal atau penjualan atau transfer antar segmen, lebih besar atau sama dengan 10 persen dari pendapatan keseluruhan dari penjualan eksternal ditambah transaksi antar segmen.
2.    Nilai absolut dari laba atau kerugian adalah lebih besar atau sama dengan 10 persen.
3.    Aset segmen sama dengan atau lebih besar dari 10 persen aset gabungan seluruh segmen operasi.
DSAK 5 menyatakan bahwa pengungkapan segmen harus memasukkan pengukuran laba atau rugi dari segmen yang dilaporkan. Oleh karena itu, laporan tersebut akan sama dengan yang digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan internal. Beberapa perusahaan mengalokasikan beban operasi yang timbul dari fasilitas yang dipergunakan bersama seperti gudang bersama. Perusahaan lain dapat mengalokasikan biaya-biaya seperti biaya bunga, pajak penghasilan atau pendapatan dari investasi ekuitas ke segmen tertentu.
b.   Uji Pengungkapan Komperhensif
Setelah menentukan segmen mana yang dilaporkan berdasarkan salah satu dari tiga uji 10 persen, kemudian perusahaan harus menerapkan uji komperhensif. Uji komperhensif adalah uji pendapatan konsolidasi 75 persen.
Uji Pendapatan Konsolidasi Tujuh Puluh Lima Persen
Total pendapatan dari sumber eksternal dari keseluruhan segmen operasi dilaporkan secara terpisah harus paling tidak sama dengan 75 persen total pendapatan konsolidasi. Perusahaan pelaporan harus mengidentifikasi segmen operasi tambahan sebagai segmen yang dilaporkan sampai uji ini terpenuhi. PT induk dan PT anak dengan tiga segmen dilaporkan, menghitung pengujian 75 persen sbb :

penjualan ke konsumen nonafiliasi oleh segmen dilaporkan :
         produk makanan                                 Rp 317.000.000
         plastik dan pengepakan                       Rp   95.000.000
         kesehatan dan keilmuan                      Rp   86.000.000
         Total segmen dilaporkan                                 Rp 498.000.000
Pendapatan konsolidasi                                  Rp 572.000.000
Persentase segmen dilaporkan dari pendapatan                             
Konsolidasi (Rp 498.000.000 : Rp 572.000.000)                        87,1%
Oleh karena persentase tersebut sama dengan atau lebih besar dari 75 persen, maka tidak ada lagi segmen operasi yang harus dilaporkan terpisah. Jika persentase tersebut kurang dari 75 persen, maka diperlukan segmen operasi tambahan untuk diperlakukan sebagai segmen dilaporkan sampai uji 75 persen tersebut terpenuhi.
Pertimbangan Lainnya
Batas praktis sebanyak 10 segmen digiunakan sebagai batas terbanyak dari jumlah segmen yang dilaporkan, karena jika lebih, maka infpormasi tambahan dapat menjadi terlalu terperinci dan berlebihan. Sebuah perusahaan yang mempunyai lebih dari 10 segmen dilaporkan harus mempertimbangjkan untuk mengagregasikan segmen-segmen yang berkaitan.
Selain itu perusahaan harus menerapkan pertimbangan untuk memutuskan apakah masing-masing segmen harus dilaporkan. Sebagai contoh, suatu segmen dapat memenuhi atau tidak memenuhi suatu uji tertentu karena beberapa situasi tidak umum, seperti laba atau rugi tinggi yang abnormal atau kontrak satu waktu. Perusahaan tidak perlu melaporkan terpisah suatu segmen yang memenuhi uji 10 persen dalam satu waktu hanya karena adanya kondisi abnormal. Akan tetapi perusahaan diharuskan mengindikasikan mengapa suatu segmen dilaporkan tidak diungkapkan.
Terakhir, jika suatu segmen menjadi dilaporkan dalam periode berjalan tetapi tidak dilaporkan terpisah diperiode-periode sebelumnya maka pengungkapan komparatif segmen tahun sebelumnya harus dinyatakan kembali agar data keuangan dapat dibandingkan.
c.    Melaporkan informasi segmen
Dalam pelaporan segmen, hal-hal berikut yang harus diungkapkan untuk setiap segmen yang ditentukan akan dilaporkan terpisah, yaitu:
1.    Informasi umum.
Informasi yang mengungkapkan tentang : (a) bagaimana perusahaan mnegidentifikasi setiap segmen yang dilaporkan secara terpisah, termasuk informasi tentang struktur organisasi perusahaan (misalnya, jika perusahaan diorganisasikan berdasarkan lini produk , wilayah geografis atau faktor organisasi lain) dan (b) jenis produk/jasa darimana setiap segmen dilaporkan memperoleh pendapatannya.
2.    Jumlah untuk setiap segmen yang dilaporkan secara terpisah.
Pengungkapan segmen harus memasukan jumlah setiap laba atau rugi serta prosedur pengukuran yang digun kan untuk menentukan laba/rugi dan setiap aset dan kewajiban segmen.
3.    Ukuran laba atau rugi segmen
Adalah sebagai berikut : (a)Pendapatan dari penjualan eksternal (b) pendapatan dari transaksi segmen operasi lain (c) pendapatan bunga (d) beban bunga (e) beban depresiasi (f) ekuitas dalam pendapatan investee (g) beban dan keuntungan Pph (h) pos luar biasa (i) pos-pos nonkas signifikansi lainnya
4.    Aset dan kewajiban segmen.
 Informasi hal-hal berikut pada setiap laporan terpisah aset segmen harus diungkapkan jika pos pos berikut dimasukan dalam menentukan aset segmen yang ditinjau oleh pimpinan pembuat keputusan perusahaan yaitu, jumlah investasi pada investee metode ekuitas dan jumlah kewajiban.
5.    Rekonsiliasi total konsolidasi.
Akhirnya pengungkapan segmen harus memasukan rekonsiliasi antara pendapatan total segmen yang dilaporkan, laba atau rugi total, aset total, kewajiban total dan total konsolidasi yang berhubungan dengan pos pos tersebut.

1.4    IDENTIFIKASI LAPORAN SEGMEN
Fokus dalam PSAK 5 adalah untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan untuk menentukan risiko dan potensi imbal hasil dari suatu entitas, menggunakan dasar informasi agregasi yang sama dengan yang digunakan oleh manajemen perusahaan. PSAK menyatakan bahwa ada dua jenis laporan segmen yang utama biasanya ditentukan oleh karakteristik dan sumber utama risiko dan imbal hasil perusahaan. Jika risiko dan imbal hasil p[erusahaan akan melaporkan segmen usaha terlebih dahulu, dan informasi keduanya melaporkan berdasarkan kondisi geografis. Jika risiko dan i,mbal hasil perusahaan utamnya diopengaruhi oleh perbedaan operasional di berbagai negara dan wilayah geografis, maka perusahaan akan me;aporkan segmen geografis terlebih dahulu dan informasi keduanya adalah segmen usaha.
Struktru organisasi prusahaan dan struktur manajemen seperti juga system pelaporan keuangan internal kepada pihak yang berwenang dapat digunakan untuk menentukan sumber utama dan karakteristik dari risiko dan imbal hasil perusahaa. Sekaligus juga dapat digunakan untuk menentukan jenis pelaporan segmen primer dan sekunder, kecuali dalam kondisi sebagai berikut ini :
a.    Jika risiko dan imbal hasil perusahaan sangat dipengaruhi oleh dua elemen berikut ini :
1.    Perbedaan dalam produk atau jasa yang dihasilkan.
2.    Perbedaan operasional wilayah perusahaan, yang dilandaskan dengan “pendekatan matriks” pada system pelaporan internal kepada pihak yang berwenan, maka perusahaan harus menggunakan segmen usaha sebagai segmen primer dan segmen geografis sebagai segmen sekunder.
b.     Jika struktur organisasi perusahaan dan struktur manajemen seperti juga sistem pelaporan keuangan internal kepada pihak yang berwenang tidak didesain berdasarkan produk atau jasa secara individu atau secara kelompok dan juga tidak didasarkan atas wilayah tertentu, maka manajemen perushaan harus menentukan risiko dan imbal hasil perusahaan yang mana yang berhubungan erat dengan produk atau jasa yang dihasilkan atau juga secarah wilayah. Sesudah itu perusahaan akan lebih mudah untuk memilih baik segmen usaha atau wilayah yang akan dijadikan sebagai segmen primer dan yang lainnya sebagai segmen sekunder.

1.5    INFORMASI SEGMEN SEKUNDER
PSAK 5 menyatakan jika perusahaan menggunakan segmen usaha sebagai pelaporan primer, maka perusahaan harus melaporkan sebagai berikut :
1.    Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal dan dihubungkan dengan lokasi pelanggan berdasarkan wilayah.
2.    Nilai menyertai asset segmen yang dihubungkan dengan lokasi aset berdasarkan wilayah.
3.    Jumlah pengeluaran pada periode tertentu untuk memperoleh aset segmen yang diperkirakan akan digunakan lebih dari 1 periode yang dihubungkan dengan aset secara wilayah.
Jika perusahaan menggunakan segmen wilayah sebagai pelaporan segmen primer, maka perusahaan harus melaporkan informasi sebagai berikut :
1.    Pendapatan dari pelanggan eksternal.
2.    Nilai yang menyertai aset segmen.
3.    Jumlah pengeluaran pada periode tertentu memperoleh aset segmen yang diperkirakan akan digunakan lebih dari 1 periode.

1.6    PELAPORAN KEUANGAN ITNERIMN
Laporan interim adalah laporan yang mencakup periode waktu kurang dari satu tahun, menyiapkan informasi tentang kemjauan kegiatan operasi entitas pada periode tertentu sepanjang tahun. Banyak perusahaan menyiapkan laporan keuangan bulanan untuk internal perusahaan. Laporan interim, dalam banyak hal, merupakan versi lebih kecil dari laporan tahunan. Di dalam laporan interim terdapat lapioran laba rugi, neraca, laporan arus kas yang ringkas dan catatan kaki terpilih dan pengungkapan lainnya untuk periode interim yang dilaporkan, juga data komparatif untuk periode interim sebelumnya. Tujuan pelaporan interim adalah untuk menyediakan laporan terkini dari kemajuan operasi entitas kepada investor dan pihak lain yang berkepentingan.
Laporan interim diberlakukan oleh peraturan perundangan kepada perusahaan yang laporan keuangannya dipublikasikan untuk publik, misalnya Pasar modal, dan lain-lain. Dan juga untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.
Ada dua pandangan tentang laporan Interim yaitu :
·      Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan.
·      Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan. Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan
Ketentuan-ketentuan terkait kewajiban untuk mengeluarkan laporan keuangan interim tengah tahun yaitu :
a.       Tidak lebih dari hari terakhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika tidak diaudit
b.      Tidak lebih dari hari terakhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika direview secara terbatas oleh auditor
c.       Tidak lebih dari hari terakhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika diaudit.

1.7    FORMAT LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Laporan keuangan interim secara umum terdiri dari pos-pos berikut:
1.    Laporan laba rugi untuk periode waktu kumulatif sampai dan untuk periode yang sama tahun fiskal sebelumnya.
2.    Neraca pada akhit tengah tahun berjalan dan neraca pada periode yang sama pada tahun fiskal sebelumnya. Akan tetapi, sangat diperlukan pemahaman fluktuasi musiman dari kondisi keuangan perusahaan.
3.    Laporan arus kas pada akhir periode waktu kumulatif berjalan dan untuk periode yang sama untuk tahun sebelumnya.
4.    Catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan saldo yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan interim ini mengokhtisarkan setiap perubahan dalan pengukuran atau kejadian ekonomi utama yang terjadi sejak akhir tahun fiskal sebelumnya.
1.8    PERMASALAHAN AKUNTANSI
Pelaporan interim menimbulkan beberapa persoalan pengakuan teknis dan konseptual untuk seorang akuntan. Sebagaian besar persoalan tersebut berpusan pada konsep akuntansi periodisasi dan pembagian periode tahanan ke dalam  interim.
Penggunaan laporan kuartal untuk menyediakan informasi tepat waktu adalah perkembangan yang relatif baru. Banyak perusahaan yang memulai mempblikasikan laporan keuangan kuartal setelah Bapepam-LK mewajibkan perusahaan perusahaan yang dimiliki publik menyerahkan laporan interim.
DSAK telah menerbitkan PSK 3 tentang “ Laporan keuangan Interim “ pada tahun 1994. Standar ini memecahkan permasalahn akuntansi yang terkait dengan interim.
a.    Pandangan Diskrit VS Pandangan Integral dalam Pelaporan Interim
Terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai pelaporan interim sebelum dikeluarkan PSAK 3 yaitu:
Teori diksrit pelaporan interim (discrate theory of interim sporting) memandang tiap periode interim sebagai dasar periode akuntansi untuk dievaluasi seakan-akan periode tersebut mrupaan periode akuntansi tahunan. Aetiap penyesuaian akhir tahun dan penangguhan akan ditentukan menggunakan dasar prinsip akuntansi yang sama dengan digunakan laporan tahunan.
Teori intergal pelaporan interim (intergal theory of interim reporting) memandang periode interim sebagai periode tahunan. Berdasarkan pandangan ini pengakuan dan penyesuaian dari pos pendapatan atau beban tertentu dapat dipengaruhi oleh pertimbangan mengenai hasil yang diharapkan dari operasi selama 1 tahun.
b.   Peraturan Akuntansi Untuk Peraturan Interim
PSAK 3 menstandarisasi penyusunan dan pelaporan laporan laba rugi interim Standar tersebut mendefinisikan elemen laba rugi dan pengukuran biaya berdasarkan sebuah basis interim, panduan tentang akuntansi atas divestasi, pos luar biasa, trnsaksi yang tidak biasa terjadi, ataupun tidak sering terjadi, serta kewajiban bersyarat pada laporan keuangan interim termasuk pengungkapan laporan keuangan interim. PSAK 3 juga mengangkat permasalahan  sulit yang berhubungan dengan pengukuran ketetapan pajak untuk pelaporan keuangan interim.Akuntansi untuk pajak penghasilan dalam laporan keuangan interim harus sejalan dengan kebijakan akuntansi untuk pajak penghasilan tahunan.
Perubahan dalam kebijakan akuntansi diatur pada PSAK 25. Mengacu pada PSAK 25 setiap perubahan dalam kebijakan akuntansi diaplikasikan dengan melaporkan setiap penyesuaian pada periode sebelumnya sebagai sebuah penyesuaian untuk memulai saldo laba, kecuali jika jumlahnya tidak bisa ditentukan secara wajar.
Perusahaan harus mengungkapkan perubahan tersebut dalam catatan laporan keuangan jika akan ada perubahan dalam kebijakan akuntansi pada periode akuntansi berikutnya.

1.9    STANDAR PELAPORAN UNTUK LAPORAN  LABA RUGI INTERIM
Pada prinsipnya standar pelaporan keuangan interim sama dengan yang digunakan untuk laporan tahunan walapun PSAK 3 memberikan bantuan teknis yang memadai untuk pelaporan keuangan interim. Tuntutan yang relevan untuk pelaporan interim akan dibahas dalam bagian berikut.
a.    Pendapatan
Salah satu elemen paling signifikan dari laporan laba rugu interim adalah pendapatan dari penjualan. Inverstor ingin menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan pendapatan, sehingga mereka membandingkan pendapatan dari periode interim berjalan dengan pendapat dari periode interim yang dama tahun sebelumnya.
PSAK menganggaop permasalahan musiman menjadi masalah yang sangat penting. Untuk memberikan manfaat yang lebih besar pada penggunaan laporan keuangan maka laporan interim harus disajikan secara komperatif dengan periode sebelumnya dengan kondisi sebagai berikut :
1.    Laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan interim periode sebelumnya untuk mengetahui kecendrungan posisi keuangan.
2.    Laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan interim yang sama dalam periode akuntansi untuk mengetahui kecendrunganberulang musiman dari kegiatan usaha.
3.    Laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan komulatuf dari awal tahun buku samapai dengan tanggal laporan keuangan interim untuk mengetahui kontribusi atau pengaruh periode interim yang pada periode berjalan.
4.    Laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan tahun buku yang lalu untuk mendapat  gambaran pengaruh dari kinerja interim.
b.   Harga Pokok Penjualan dan Persediaan
Harga pokok penjualan umumnya merupakan satu beban paling besar dalam laporan laba rugi interim. Aturannya adalah harga pokok penjualan interim harus dihitung dengan biaya dan beban teralokasi yang terkait langsung seperti pada penghitungan harga pokok penjualan tahunan.
PSAK 3 mengeluarkan modifikasi aturan umum sbb :
1.    Menggunakan estimasi persentase laba kotor.
2.    Penilaian harga pokok atau harga pasar terendah.
3.    Sistem biaya standar.
c.    Biaya dan Beban yang Lain
Pandangan intergal yang diadopsi disepakati oleh PSAK 3 terlihat lebih jelas jika terkait dengan biaya periode. Prinsip umumnya adalah bahwa biaya dan beban itu harus dibebankan pada laba rugi interim dalam periode interim dimana keduanya terjadi. Contoh mengilustrasikan kapan pengeluaran dapat ditangguhkan dialokasikan di beberapa periode yaitu sebagai berikut :
1.    Beberapa perusahaan memfokuskan perbaikan peralatan yang bsar dalam satu waktu pada satu periode interim.
2.      Perusahaan yang dalam periode interim menggunakan estimasi laba kotor  mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan interim.
3.      Biaya iklan yang besar dapat dialokasikan pada periode-periode interim yang menerima manfaatnya daripada mengakuinya semata-mata pada dalam periode interim yang saat biaya itu dikeluarkan.
d.   Akuntansi untuk Pajak Penghasilan dalam Periode Interim
Pada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun.
Perbedaan antara akuntansi dan pajak penghasilan. Perbedaan antara jumlah perhitungan laba menurut akuntansi dan pajak adalah merupakan hal yang normal. Kedua hal tersebut telah dijelaskan pada PSAK 45 tentang “Akuntansi untuk Pajak Penghasilan” dan telah sering dibahas dalam kelas akuntansi keuangan 2. Kategori pertama sering disebut “Permanen”. Perbedaan permanen merupakan hal-hal yang tidak dapat dimasukkan sebagai pengahasilan kenak pajak untuk suatu periode fiskal.
Contoh dari perbedaan permanen adalah sbb :
1.    Premi asuransi jiwa yang dibayar oleh perusahaan (bukan beban yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak).
2.    Dana yang diterima dari perusaahan asuransi.
3.    Jenis tertentu denda yang dianggap bukan beban yang dapat mengurangi pajak.
4.    Pendapatan lain yang telah dikenakan contohnya pendapatan dividen.
Kategori kedua disebut sebagai “Perbedaan Temporer”. Beda temporer terjadi karena adanya perbedaan cara mengakui beban dan pendapatan menurut akuntansi maupun menurut peraturan perpajakan, yang menyebabkan adanya pajak tangguhan. Berikut ini adalah contoh dari perbedaan temporer :
1.    Sewa diterima di muka
2.    Beban dan rugi yang di estimasikan.
3.    Depresiasi yang dipercepat berdasarkan metode menurun ganda menurut pajak dan berdasarkan garis lurus pada laporan keuangan.
4.    Penilaian persediaan menurut biaya terendah menurut harga perolehan dan pasar pada laporan keuangan.
e.    Pelepasan Segmen atau Pos Luar Biasa, Tidak Biasa, jarang Terjadi dan Besyarat
PSAK 3 mengharuskan pengukuran dan pelaporan pos non operasi utama mengguganakan dasar yang utama saat mempersiapkan laporan tahunan. Selain itu, pos tidak biasa, operasi yang dihentikan dan transaksi yang jarang terjadi harus dilaporkan pada periode interim dimana hal tersebut terjadi dan tidak dialokasikan pada periode lain pada tahun tersebut. Tes material untuk pos luar biasa harus di dasarkan estimasi atas pendapatan untuk seluruh periode tersebut. Tes material untuk kegiatan yang dihentikan dan transaksi yang jarang terjadi harus didasarkan atas pendapatan operasi untuk periode laporan interim dimana kegiatan tersebut dihentikan untuk pertama kali dilakukan.

1.10.   PERUBAHAN AKUNTANSI DI PERIODE INTERIM
PSAK 25 tentang “Keuntungan dan Kerugian periode berjalan, kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi” , secara terperinci membagi perubahan akuntansi dalam 3 bentuk yaitu sbb:
a.    Perubahan Prinsip Akuntansi (Penerapan Retrospektif)
Perubahan dalam prinsip akuntansi dilakukan oleh sebuah entitas biasanya hanya jika karena ada standar akuntansi baru yang di terapkan. Atau perusahaan melihat adanya suatu prinsip akuntansi baru yang lebih baik untuk diterapkan untuk dibandingkan prinsip akuntansi yang digunakan selama ini. Perubahan dari suatu metode akuntansi yang di perbolehkan kemetode lain yang juga diperbolehkan membutuhkan proses penerapan retrospektif. Pendekatan ini di terapkan pada seluruh laporan keuangan sebelumnya termasuk laporan keuangan interim. Jika perubahan jenis pengaruh komulatif dilakukan selama periode interim setelah periode interim pertama, maka laporan interim sebelumnya pada tahun fiskal berjalan harus dinyatakan kembali seakan-akan perubahan telah efektif sejak awal tahun fiskal. Seluruh dampak langsung dari perubahan ini termasuk masalah pajaknya akan diterapkan pada pendekatan retrospektif.
Penerapan Retrospektif
Perubahan prinsip akuntansi akan langsung berpengaruh pada aset atau utang. Sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah pada kas atau aset lancar pada masa yang akan datang akibat dari perubahan prinsip akuntansi. Pengaruh tidak langsung di laporkan pada periode dimana perubahan terjadi. Neraca yang telah disesuaikan akibat penerapan prinsip akuntansi yang baru harus disajikan pada periode yang paling cepat setelah penerapan prinsip baru. Seluruh laporan keuangan baik interim maupun tahunan akan ikut disesuaikan akibat perubahan prinsip tersebut.
b.   Perubahan Estimasi Akuntansi ( Penerapan Saat ini & Prospektif)
Perubahan estimasi akuntansi merupakan informasi baru yang harus disiapkan oleh entitas. Perubahan ini akan disajikan pada periode berjalan damn prospektif saja, sehingga efek perubahan hanya akan terlihat pada periode dimana peubahan tersebut terjadi dan periode setelah dilakukan perubahan.
Perubahan pada depresiasi, amortisasi, deplesi
PSAK 25 mewajibkan perubahan dalam metode depresiasi, amortisasi, deplesi atas aset jangka panjang dan aset non keuangan yang disebabkan oleh informasi baru. Seperti pola penggunaan saat ini yang berbeda dengan yang diperkirakan akan dianggap sebagai perubahan dalam estimasi. Penerapan atas periode berjalan dan periode yang akan datang perlu dilakukan tetapi laporan keuangan yang telah di keluarkan tersebut tidak perlu disajikan kembali.
c.    Kesalahan Mendasar
Standar yang berlaku menyatakan bahwa koreksi atas kesalahan yang terjadi pada periode sebelumnya bukanlah perubahan prinsip dan entias itu harus menyajikan kembali laporan keungan yang telah disajikan untuk menunjukkan koreksi atas kesalahan tersebut.
Kesalahan biasanya merujuk pada angka atau nilai tertentu pada periode yang telah dilaporkan. PSAK 25 mewaibkan kesalahan yang telah dikoreksi pada periode yang lalu dinyantakan pada periode dimana terjadi kesalahan. Jika tidak dapat langsung menentukan pengaruhnya pada periode dimana terjadi kesalahan, maka penyesuaian harus dibuat pada saldo awal periode yang paling cepat dimana paling mungkin untuk menyajikan koreksi tersebut.

Kesimpulan
Pada tahun 1994, DSAK menerbitkan PSAK No. 5 temtang “Pelaporan Informasi Keuangan Segmen”, yang merekomendasikan pengungkapan informasi segmen. Pada tahun 2000, DSAK mengadopsi IAS 14 (revisi 1997) dan kemudian merevisi PSAK 5 serta mengubah namanya menjadi “Pelaporan Segmen”.
PSAK 5 dalam memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan untuk menentukan risiko dan potensi imbal hasil dari suatu entitas, menggunakan dasar informasi agregasi yang sama dengan yang digunakan oleh manajemen perusahaan. PSAK menyatakan bahwa ada dua jenis laporan segmen yang utama biasanya ditentukan oleh karakteristik dan sumber utama risiko dan imbal hasil perusahaan. Jika risiko dan imbal hasil p[erusahaan akan melaporkan segmen usaha terlebih dahulu, dan informasi keduanya melaporkan berdasarkan kondisi geografis. Jika risiko dan i,mbal hasil perusahaan utamnya diopengaruhi oleh perbedaan operasional di berbagai negara dan wilayah geografis, maka perusahaan akan me;aporkan segmen geografis terlebih dahulu dan informasi keduanya adalah segmen usaha.
Laporan interim adalah laporan yang mencakup periode waktu kurang dari satu tahun, menyiapkan informasi tentang kemjauan kegiatan operasi entitas pada periode tertentu sepanjang tahun. Banyak perusahaan menyiapkan laporan keuangan bulanan untuk internal perusahaan. Laporan interim, dalam banyak hal, merupakan versi lebih kecil dari laporan tahunan. Di dalam laporan interim terdapat lapioran laba rugi, neraca, laporan arus kas yang ringkas dan catatan kaki terpilih dan pengungkapan lainnya untuk periode interim yang dilaporkan, juga data komparatif untuk periode interim sebelumnya. Tujuan pelaporan interim adalah untuk menyediakan laporan terkini dari kemajuan operasi entitas kepada investor dan pihak lain yang berkepentingan. Laporan interim diberlakukan oleh peraturan perundangan kepada perusahaan yang laporan keuangannya dipublikasikan untuk publik, misalnya Pasar modal, dan lain-lain. Dan juga untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.
PSAK 3 menstandarisasi penyusunan dan pelaporan laporan laba rugi interim Standar tersebut mendefinisikan elemen laba rugi dan pengukuran biaya berdasarkan sebuah basis interim, panduan tentang akuntansi atas divestasi, pos luar biasa, trnsaksi yang tidak biasa terjadi, ataupun tidak sering terjadi, serta kewajiban bersyarat pada laporan keuangan interim termasuk pengungkapan laporan keuangan interim. PSAK 3 juga mengangkat permasalahan  sulit yang berhubungan dengan pengukuran ketetapan pajak untuk pelaporan keuangan interim.Akuntansi untuk pajak penghasilan dalam laporan keuangan interim harus sejalan dengan kebijakan akuntansi untuk pajak penghasilan tahunan.







I LOVE UNMUH

PENGALAMAN KULIAH Nama saya Vikha Rofiani, saya akan menceritakan pengalaman saya selama berkuliah di Universitas Muhammadiyah Jember. ...