BAB 14
PELAPORAN BAPEPAM-LK
1.1
SEJARAH
PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan
akan aturan mengenai penertiban surat berharga kepada masyarakat telah
dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah
Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.Pada
periode 1977-1987 pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk
mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di
bidang ekonomi yang dikenal paket desember 1987, paket oktober 1988, dan paket
desember 1988. Menteri keuangan (pada saat iyu dijabat oleh JB Sumarlin)
mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tentang pasar
modal. Usaha tersebut nerdampak pada berkembangnya pasar modal, indeks harga
saham mencapai skor tinggi yaitu 681.
Selanjutnya Badan Pelaksana Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Sebagai pengawas pasar modal, Bapepam berfokus pada
fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk
mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
1.2 BADAN
PEMNGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bapepam-LK
fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk
mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi
teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan
kebijakan yang telah ditetapkan.
Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan
surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan
terbuka. Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil
tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih
beroperasi dengan prinsip caveat emptor
(biarkan pembeli waspada). Bapepam-LK secara konsisten menentukan bahwa
investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil
keputusan berdasarkan penilaian resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka
sendiri
Peranan
Bapepam-LK saat ini sangat kompleks. Jumlah saham baru dan obligasi yang
ditawarkan senilai Rp.78 triliun per tahun. Bapepam-LK juga harus mengatur
lebih dari 5.000 broker dan drealer surat berhargaserta harus mengawasi volume
perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp 5triliun
per hari untuk obligasi.
1.3
STRUKTUR
ORGANISASI BADAN
Struktur organisasi dari
bapepam-lk yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu sekretariat yaitu:
1. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Fungsi
biro penialian keuangan perusahaan sektor riil adalah mengadministrasikan
kewajiban pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan
pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak di sektor rill, seperti pabrikasi,
pertania, pertambangan dan hal-hal lain yang terkait dengan pengungkapan. Biro
ini sangat dikenal oleh akuntan karna seluruh pernyataan pendafataran
disampaikan melalui biro ini.
2. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Fungsi biro penilaian keuangan
perusahaan sektor jasa adalah mengadinistrasikan kewajiban pengungkapan hukum
pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendafataran bagi perusahaan yang
bergerak di sektor jasa seperti perusahaan properti, agen perjalanan, bank, dan
perusahaan keuangan.
3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Berhubungan
dengan tindakan penegakan peratuan oleh Bapepam-LK. Biro ini memiliki berbagai
opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauan sampai
dengan tindakan administrasi dan pengadilan. Tindakan penegakan berupa sanksi
administratif sering digunakan untuk memperoleh bukti dan temuan dari suatu
masalah, misalnya saat pemegang saham mayoritas tidak meberikan data, informasi
atau laporan yang memadai kepada Bapepam-LK. Banyak sanksi administratif
diberikan atas tindakan dari anggota, pemain bursa saham atau para praktisi
profesiaonal sebelum Bapepam-LK diman pihak-pihak tersebut menerima
pertimbangan dari Bapepam-LK.
4. Biro Pengelolaan Investasi
Biro
ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk
investasi baru.
5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek
Biro
ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, diler sekuritas, dan
mengawasi perdagangan surat berharga.
6. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
Biro
ini membuat aturan dalam akuntansi, auditing, tata kelola perusahaan, dan pasar
modal syariah termasuk menerima pendaftaran para profesional dan institusi yang
mendukung pengembangan pasar modal.
7. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Biro
ini menyusun aturan pasar modal, menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan
mengatur para konsultan hukum.
8. Biro Kepatuhan Internal
Biro
ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagai mana aturan
yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9. Biro Perasuransian
Biro
ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai
negri dan program jaminan sosial.
10. Biro Dana Pensiun
Biro
ini mengatru dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan
lembaga pendukung lainnya.
11. Biro Pembiayaan dan Penjaminan
Biro
ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12. Biro Riset dan Teknologi Informasi
Biro
ini membuat penelitian dan penggunaan teknologi pada pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya.
a.
Dasar
Hukum Pembentukan BAPEPAM-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal
Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang
terlibatdalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dari
Undang Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan
yang memuliki kewajiban terbatas harus memenuhi aturan dalam undang undang ini,
kecuali diatur oleh Undang Undang lain secara khusus seperti undang undang
pasar modal.
b.
Struktur
Regulasi
Undang-undang pasar Modal
Tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk
menetapkan standar akuntansi dan penyajian lapporan keuangan oleh perusahaan
terbuka. Bapepam –LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi
untuk menyusun standar
Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan
StandarAkuntansi Keuangan Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK-IAI). Kerja sama antara
Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK juga telah
melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang
diyakini perlu diperhatikan.
1.4
PENERBITAN
SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
- Pernyataan
Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh
direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan
pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro
Penilaian Keuangan.
b.
Telaah
BAPEPAM-LK Dan Penawaran Publik
Perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus
yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan
investor tentangpenawaran yang akan datang.
c.
Tanggung
Jawab Hukum Akuntan Dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peran penting dalam persiapan
penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memilikiakuntan internal yang
bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit
oleh akuntan eksternal/independen perusahaan.
1.5
PERSYARATAN
PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU
Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban
pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu
bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari 3 milyar dan
surat berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai
perusahaan publik atau terbuka. Apabila sebuah perusahaan dinyatakan sebagai
perusahaan penerbit/terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara
periodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk
laporan yang diminta Bapepam-LK.
Peraturan
X.K.6 mewajibkan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan
tahunan secara reguler pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan
berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dikenakan kepada seluruh
perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan kecil dan menengah.
Terkait
dengan aturan BAPEPAM-LK No.X.K.2, perusahaan penerbit diminta untuk memasukkan
laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan
laporan tersebut kepada para pemegang saham.
Laporan
keungan tengah tahun harus disampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari
terakhir pada bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan
tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir bulan kedua setelah tanggal
laporan tengah tahun jika laporan tersebut di-review oleh auditor, tidak lebih
dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut diaudit.
Perusahaan
penerbit juga diwajibkan untuk melaporkan munculnya hal-hal penting yang tidak
ditentukan waktunya atau dikenal sebagai laporan insidental. Akuntan pun harus
familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris perusahaan
untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan
saham dan perubahan kepemilikannya dan laporan harus disampaikan tidak lebih
dari 10 hari sesudah tanggal transaksi.
1.6
ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA
PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan sarbanes-oxley
(SOX) pada tahun Juli 2002 Telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap
profesi akuntan diseluruh dunia. Di indonesia, beberapa provinsi SOX telah di adopsi,
bahkan beberapa telah di adopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Beberapa bagian dari SOX dan
bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan perundang di indonesia :
- Badan Pengawas kantor akuntan publik (public
company accounting oversight BOARD-PCAOB).
Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di Indonesia. Bapepam-LK
sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang
ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK memiliki
kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
- Auditor Independen.
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan
aturan Nomor VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa
audit di pasar modal. Akuntan ini berusaha meningkatkan independensi
akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah malarang
auditor untuk memberikan jasa non audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini
meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa
penilai atau jasa aktuarial, internal audit, konsultan manajemen, jasa
sumber daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan
keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan
kepentingan
- Tanggung jawab perusahaan.
Peraturan Bapepam -LK Nomor IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan
implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan
penerbit/perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit
bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan
komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang diajukan oleh dewan
direksi, mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan
penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris,
seperti : memeriksa informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan
pada masyarakat, menelaah hasil audit yang dilakukan oleh auditor
internal, dan menelaah ketaatan perusahaan pada hukum dan
perundang-undangan di pasar modal
- Peningkatan pengungkapan keuangan.
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi
yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki
perbedaan titik pandang secara ekonomis antara perusahaan dan direksi,
komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan kepetingan harus
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
1.7
PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bepepam
–LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman (press relase) untuk meningkatan
para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengukapan penuh dan wajar
atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Bapepam –LK selalu
mendorong manajemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan .
Ada
2 Jenis Pengungkapan
1.
Diskusi dan analisis manajemen. Diskusi
dan anlisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan
operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam–LK . Bapepam-LK
berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan
keuangan bagi investor,di mana hasil diskusi ini akan di paparkan dalam 4
halaman atau lebih pada laporan tahunan.
2.
Pengukapan Proforma.
Pengungkapan proforma merukapan penyajian informasi keuangan keuangan” jika
seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangn
ringkas. Laporan proforma digunakan untuk menunjukan pengaruh dari transaksi
utama yang terjadi setelah akhir perode fiskal atau yang terjadi sepanjang
tahun tetapi tidak memcerminkan laporan keuangan histori perusahaan secara penuh. Bapempam-LK mengharuskan laporan
proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau
atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset
yang tidak biasa terjadi atau restruktursasi utang piutang yang dimiliki perusahan.
Kesimpulan
Bapepam-LK
fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk
mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi
teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki
tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan
menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan
Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin
tingkat investasi suatu sekuritas.
Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan
posisi 12 biro dan satu sekretariat yaitu:
biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil,
biro Penilaian Keuangan
Perusahaan Sektor Jasa, biro Pemeriksaan dan Penyidikan,
biro Pengelolaan Investasi,
biro Transaksi dan Lembaga
Efek,
biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan, biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, biro Kepatuhan Internal, biro Perasuransian dan biro Dana Pensiun.
Dasar
hukum pembentukan Bapepam-LK Sesuai
dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk
mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan
mupun individu yang terlibatdalam pasar modal. Salah satu yang
paling penting dari Undang Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 (UU
No.40/2007). Undang-undang
pasar Modal Tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK
untuk menetapkan standar akuntansi dan penyajian lapporan keuangan oleh
perusahaan terbuka. Bapepam –LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi
untuk menyusun standar
Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan
StandarAkuntansi Keuangan Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK-IAI). Kerja sama antara
Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK juga telah
melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang
diyakini perlu diperhatikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar